Malang – Direktur Perencanaan Ruang Laut Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pusat Studi Pesisir dan Kelautan mengadakan Kuliah Tamu dengan Tema “ Kebijakan Pengelolaan Ruang Laut”. Acara ini dilaksanakan pada Tanggal 13 November 2018 di Ruang Bumitama Fakultas Pertanian UB.
Pada acara ini membahas mengenai pengelolaan ruang laut yang berdaulat dan mensejahterakan secara berkelanjutan yang disampaikan langsung oleh Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir. Suharyanto, M.Sc. Peserta yang hadir dalam acara ini terdiri dari Dosen, Pemerhati Pengelola ruang laut dan Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.
Laut Indonesia memiliki sumberdaya kelautan dan perikanan yang potensial sehingga perlu adanya perencanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya agar tetap terjaga. Perencanaan ruang laut menurut UU 32 tahun 2014 Pasal 43, perencanaan ruang laut meliputi (1) perencanaan tata ruang laut nasional (2) perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (3) perencanaan zonasi kawasan Laut.
“Kita perlu menjaga dan melestarikan sumberdaya perikanan dan kelautan dengan melibatkan semua elemen sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Masyarakat yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan tentunya diatur oleh ketentuan tertentu dan hukum adat setempat” ujar Suharyanto selaku Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP (13/11/2018).(Lisa)